Pada waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan
penuh untuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia
masih sedikit hal ini bisa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia
berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu
satu dengan lainnya.. Akibatnya seperti kata Thomas Hobbes (1642) manusia seperti serigala
terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hukum rimba yaitu adanya
penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan
merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang
mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara.
Negara,
Warga Negara, dan Hukum
Negara
merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yang mengatur atau
mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh
karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :
1. Mengatur
dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang
bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan
2. Mengorganisasi
dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya
tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya atau tujuan sosial.
Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hukum dan
dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur
kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif.
Istilah “hukum positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan hukum
terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan
didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.
Ciri-ciri dan
sifat hukum
Ciri hukum
adalah :
-
Adanya perintah atau larangan
-
Perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap
masyarakat
Sumber-sumber hukum
Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan
yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan
sangsi yang tegas dan nyata. Sumber
hokum material dapat ditinjau dari
berbagai sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain. Sumber
hokum formal antara lain :
1. Undang-undang
(statue); ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hokum yang
mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara
2. Kebiasaan
(costun ); ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam
hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan
dianggap sebagai pelanggaran perasaan hokum.
Pembagian hukum
1. Menurut
“sumbernya” hukum dibagi dalam :
-
Hukum undang-undang,
-
Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada
kebisaan (adapt)
-
Hukum Traktaat,
-
Hukum Yurisprudensi, hukum yaitu yang terbentuk karena
keputusan hakim
2. Menurut
bentuknya “hukum “ dibagi dalam
-
Hukum tertulis, yang terbagi atas
a.
Hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum
tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara
sistematis dan lengkap.
b.
Hukum Tertulis tak dikodifikasikan
-
Hukum tak tertulis
3. Menurut
“tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
-
Hukum nasional ialah hukum dalam suatu Negara
-
Hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan
internasional
-
Hukum Asing ialah hukum dalam negala lain
-
Hukum Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk
anggota-anggotanya
4. Menurut
“waktu berlakunya “hukum dibagi dalam :
-
Lus constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku
sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
-
Lus constituendem ialah hukum yang diharapkan akan
berlaku di waktu yang akan dating
-
Hukum Asasi (hukum alam ) ialah hukum yang berlaku
dalam segala bangsa di dunia
5. Menurut
“cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :
-
Hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang
mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah – perintah dan
larangan-larangan
-
Hukum Formal (hukum proses atau hukum acara ) ialah
hukum yang memuat peraturan yagn mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan
mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana
cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana
caranya hakim memberi keputusan
6. Menurut
“sifatnya” hukum dibagi dalam :
-
Hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan
bagaimana harus dan mempunya paksaan mutlak.
-
Hukum Yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat
dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri
dalam perjanjian
7. Menurut
“wujudnya” hukum dibagi dalam :
-
Hukum obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang
berlaku umum dan tidak mengenai orang lain atau golongan tertentu.
-
Hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan
obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum
ini jarang digunakan
8. Maenurut
“isinya” hukum dibagi dalam :
-
Hukum privat (hukum sipil )
-
Hukum public (hukum Negara )
Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai
kekuasaan untuk mengatur hubungan mansia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2
tugas utama yaitu :
1. Mengatur
dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu
dengan lainnya
2. Mengatur
dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan
besama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
Sifat Negara
1. Sifat
memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik
secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya
anarkhi
2. Sifat
monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan
bersama dari masyarakat
3.
Sifat
mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa
terkecuali.
Bentuk Negara
1. Negara
kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana
kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat
2.
Negara
serikat ( federasi) aalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara
yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam
suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.
Orang-orang
yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
1. Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi
syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan,
diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk
ini dibedakan menjadi dua yaitu
- Penduduk
warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur
oleh pemerintah Negara tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
- Penduduk
bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara
2. Bukan
penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara
waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut
Pelapisan
Sosial Dan Kesamaan Derajat
Dalam masyarakat dimanapun di
dunia, akan selalu dijumpai keadaan yang bervariasi, keadaan yang tidak sama.
Satu hal yang tidak dapat kita sangkal adalah bahwa keadaan di dunia selalu bergerak
dinamis. Dari segi alam ternyata bahwa tumbuhan tumbuhan, tumbuh mulai dari
kecil hingga besar dan dapat menghasilkan buah. Demikian dalam kenyataan
terlihat ada pohon besar dan pohon kecil, jenisnyapun berbeda.
Demikian juga dengan masyarakat.
“ masyarakat adalah sekumpulan manusia yang hidup bersama, bercampur untuk
waktu yang cukup lama, sadar bahwa mereka merupakan suatu kesatuan dimana
mereka merupakan sistem hidup bersama. Unit terkecil masyarakat adalah keluarga terdiri dari bapak, ibu dan anak.
Kenyataan-kenyataan yang terlihat ini menunjukkan baha didalam kehidupan
manusia, maupun kehidupan alam terdapat adanya tingkatan/lapisan didalamnya;
pelapisan terdapat sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat. Pelapisan
maskudnya adalah keadaan yang berlapis-lapis atau bertingkat-tingkat. Istilah pelapisan
diambil dari kata stratifikasi. Istilah stratifikasi berasal dari kata stratum
( jamaknya adalah strata, yang berarti lapisan). Pitirim A sorokin mengatakan
bahwa pelapisan sosial adalah perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam
kelas-kelas secara bertingkat (hierarchies)
Terjadinya pelapisan sosial
1. Terjadi
dengan sendirinya.
Proses ini berjalan sesuai dengan
pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yagn menduduki lapisan
tertentu dibentuk bukan berdaarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya
oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh
karena sifanya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk pelapisan dan dasar dari
pada pelaisan ini bervariasi menurut tempat, waktu dan kebudayaan masyarakat
dimanapun sistem itu berlaku.
2. Terjadi
dengan disengaja
Sistem palapisan ini disusun
dengan sengaja ditujuan untuk mengejar tujuan bersama. Didalam pelapisan ini
ditentukan secar jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan
kepada seseorang. Dengan adanya pembagian yang jelas dalam hal wewenang dan
kekuasaanini, maka didalam organisasi itu terdapat peraturan sehingga jelas
bagi setiap orang yang ditempat mana letakknya kekuasaan dan wewenang yang
dimiliki dan dalam organisasi baik secar vertical maupun horizontal.sistem
inidapat kita lihat misalnya didalam organisasi pemeritnahan, organisasi
politik, di perusahaan besar. Didalam
sistem organisasi yang disusun dengan cara ini mengandung dua sistem ialah :
-
Sistem
fungsional ; merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya
berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat, misalnya
saja didalam organisasi perkantoran ada kerja sama antara kepala seksi, dan
lain-lain
-
Sistem
scalar : merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah
ke atas (vertikal)
-
Kesamaan
Derajat
Cita-cita kesamaan derajat sejak dulu telah diidam-idamkan oleh manusia.
Agama mengajarkan bahwa setiap manusia adalah sama. PBB juga mencita-citakan
adanya kesamaan derajat. Terbukti dengan adanya universal Declaration of Human
Right, yang lahir tahun 1948 menganggap bahwa manusia mempunyai hak yang
dibawanya sejak lahir yang melekat pada dirinya. Beberapa hak itu dimiliki
tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama atau kelamin, karena itu bersifat
asasi serta universal.
Indonesia, sebagai Negara yang lahir sebelum declaration of human right
juga telah mencantumkan dalam paal-pasal UUD 1945 hak-hak azasi manusia. Pasal
2792) UUD 1945 menyatakan bahwa, tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan. Pasal 29(2) menyatakan bahwa Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
Elite dan
Massa
Dalam masyarakat tertentu ada sebagian penduduk ikut terlibat dalam
kepemimpinan, sebaliknya dalam masyarakat tertentu penduduk tidak diikut
sertakan. Dalam pengertian umum elite menunjukkan sekelompok orang yang
dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih khusus lagi elite
adalah sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya
golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan : “ posisi di
dalam masyarakat di puncak struktur struktur sosial yang terpenting, yaitu
posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan, aparat kemiliteran, politik,
agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas.” Tipe masyarakat dan sifat
kebudayaan sangat menentukan watak elite. Dalam masyarakat industri watak
elitnya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat primitive.
Di dalam suatu pelapisan masyarakat tentu ada sekelompok kecil yang
mempunyai posisi kunci atau mereka yang memiliki pengaruh yang besar dalam
mengambil berbagai kehijaksanaan. Mereka itu mungkin para pejabat tugas, ulama,
guru, petani kaya, pedagang kaya, pensiunanan lainnya lagi. Para pemuka
pendapat (opinion leader) inilah pada umumnya memegang strategi kunci dan
memiliki status tersendiri yang akhirnya merupakan elite masyarakatnya.
Ada dua kecenderungan untuk menetukan elite didalam masyarakat yaitu :
perama menitik beratakan pada fungsi sosial dan yang kedua.
StudiKasus
yaitu dalam hal perkawinan campuran antara negara asli indonesia dengan Negara Lain, dalam perundang-undangan di Indonesia, perkawinan campuran didefinisikan dalam Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 57 : ”yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia”.
Persoalan yang rentan dan sering timbul dalam perkawinan campuran adalah masalah kewarganegaraan anak. UU kewarganegaraan yang lama menganut prinsip kewarganegaraan tunggal, sehingga anak yang lahir dari perkawinan campuran hanya bisa memiliki satu kewarganegaraan, yang dalam UU tersebut ditentukan bahwa yang harus diikuti adalah kewarganegaraan ayahnya. Pengaturan ini menimbulkan persoalan apabila di kemudian hari perkawinan orang tua pecah, tentu ibu akan kesulitan mendapat pengasuhan anaknya yang warga negara asing.
Definisi anak dalam pasal 1 angka 1 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah : “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”.
Dengan demikian anak dapat dikategorikan sebagai subjek hukum yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum. Seseorang yang tidak cakap karena belum dewasa diwakili oleh orang tua atau walinya dalam melakukan perbuatan hukum. Anak yang lahir dari perkawinan campuran memiliki kemungkinan bahwa ayah ibunya memiliki kewarganegaraan yang berbeda sehingga tunduk pada dua yurisdiksi hukum yang berbeda. Berdasarkan UU Kewarganegaraan yang lama, anak hanya mengikuti kewarganegaraan ayahnya, namun berdasarkan UU Kewarganegaraan yang baru anak akan memiliki dua kewarganegaraan.
Opini : menurut saya anak yang lahir dari orangtua yang memiliki kewarganegaraan berbeda dan masih di bawah umur memiliki dua kewarganegaraan, setelah ia beranjak dewasa maka saat itulah ia bisa menetukan pilihannya sendiri yang akan mengikuti kewarganegaraan salah satu dari orangtuanya.
yaitu dalam hal perkawinan campuran antara negara asli indonesia dengan Negara Lain, dalam perundang-undangan di Indonesia, perkawinan campuran didefinisikan dalam Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 57 : ”yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia”.
Persoalan yang rentan dan sering timbul dalam perkawinan campuran adalah masalah kewarganegaraan anak. UU kewarganegaraan yang lama menganut prinsip kewarganegaraan tunggal, sehingga anak yang lahir dari perkawinan campuran hanya bisa memiliki satu kewarganegaraan, yang dalam UU tersebut ditentukan bahwa yang harus diikuti adalah kewarganegaraan ayahnya. Pengaturan ini menimbulkan persoalan apabila di kemudian hari perkawinan orang tua pecah, tentu ibu akan kesulitan mendapat pengasuhan anaknya yang warga negara asing.
Definisi anak dalam pasal 1 angka 1 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah : “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”.
Dengan demikian anak dapat dikategorikan sebagai subjek hukum yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum. Seseorang yang tidak cakap karena belum dewasa diwakili oleh orang tua atau walinya dalam melakukan perbuatan hukum. Anak yang lahir dari perkawinan campuran memiliki kemungkinan bahwa ayah ibunya memiliki kewarganegaraan yang berbeda sehingga tunduk pada dua yurisdiksi hukum yang berbeda. Berdasarkan UU Kewarganegaraan yang lama, anak hanya mengikuti kewarganegaraan ayahnya, namun berdasarkan UU Kewarganegaraan yang baru anak akan memiliki dua kewarganegaraan.
Opini : menurut saya anak yang lahir dari orangtua yang memiliki kewarganegaraan berbeda dan masih di bawah umur memiliki dua kewarganegaraan, setelah ia beranjak dewasa maka saat itulah ia bisa menetukan pilihannya sendiri yang akan mengikuti kewarganegaraan salah satu dari orangtuanya.
Sumber:
*SAP
* http://syifaauliyaa31.blogspot.co.id/2014/12/studi-kasus-warganegara-dan-negara.html
Nama: Moch Alwy Kurniawan
Npm: 1B114246
Kelas: 5KA51
Tidak ada komentar:
Posting Komentar